polhukam.id - Upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) kini diwujudkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, dan syarat pengajuan KUR sebagai solusi pembiayaan untuk pengembangan UMKMK di Indonesia.
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di sektor usaha produktif.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang menyediakan dana bersubsidi dengan bunga rendah, dimana 100 persen dananya dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur.
Baca Juga: KEREN! SWM Custom V1200 Pesaing Harley-Davidson Forty-Eight yang Menjanjikan
Tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur