Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.
Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.
"Pernyataan Rizal Afif itu fitnah," ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.
Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!