Polda Metro Jaya akhirnya menguak kasus Ruhut Sitompul terkait pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi dan kapan pemanggilan Ruhut Sitompul.
"Kalau soal itu (pemanggilan Ruhut, red), nanti saya update," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6).
Kombes Zulpan juga enggan merinci kepastian waktu pemanggilan Ruhut Sitompul di Polda Metro Jaya.
Sebab, penyidik belum memberi perkembangan kasus tersebut hingga sekarang.
"Nanti disampaikan," tegasnya.
Menurutnya, jika sudah ada perkembangan, pihaknya akan segera mengungkap kasus tersebut.
Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan Mega MS Keliduan alias Mega terkait unggahan meme Anies Baswedan di Twitter-nya.
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul yang teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Atas perbuatannya, Ruhut Sitompul diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
TERUNGKAP Momen Kala Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Asli oleh Mensesneg Pratikno
Viral! Sepasang Remaja Kegep Berbuat Tak Senonoh di Masjid Garut, Warga Heboh
Ramalan Bank Dunia: Pendapatan Indonesia Terjun Bebas, Utang Membengkak
Preman vs Eks Panglima TNI Memanas, Hercules Tegaskan Tak Gentar dan Minta Jangan Ganggu