Menurutnya, jika sudah ada perkembangan, pihaknya akan segera mengungkap kasus tersebut.
Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan Mega MS Keliduan alias Mega terkait unggahan meme Anies Baswedan di Twitter-nya.
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul yang teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Atas perbuatannya, Ruhut Sitompul diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup
Misteri Kerugian Whoosh: Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat yang Bikin Geleng-Geleng