Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bertujuan untuk mengubah ideologi bangsa. Hal ini merupakan pelanggaran berat.
Sebab, Zulpan menjelaskan, ideologi bangsa tidak bisa diubah dengan paham aliran atau ajaran lain.
“Jadi sekali lagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengubah ideologi bangsa ini adalah pelanggaran berat, tidak dibenarkan, tidak bisa diubah dengan aliran atau ajaran apapun,” paparnya.
“Ideologi kita selain Pancasila, ini melanggar daripada ketentuan UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan yang dilakukan kemarin itu, mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintahan yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum pidana kita,” tegas Zulpan.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!