Ini mencakup baik suami, istri, janda, maupun duda yang sebelumnya telah menjalin hubungan yang sah secara agama.
Zina muhsan terjadi ketika mereka melakukan hubungan intim dengan individu yang bukan mahram mereka secara sadar dan tanpa paksaan.
Dengan kata lain, ini merupakan bentuk perselingkuhan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Dalil Zina Muhsan
Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, secara tegas melarang perbuatan zina.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra: 32).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!