Sementara itu, Ganjar Pranowo telah membantah tudingan penerimaan gratifikasi yang dilayangkan IPWbke KPK. Ganjar membantah atas tudingan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan," klaim Ganjar dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Wali Kota Denpasar Langsung Bayar Rp 9 Miliar: 24 Ribu Warga Kembali Dapat BPJS Kesehatan!
11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan! Apa Dampaknya Bagi Pasien Kronis & Solusi 2026?
4 Alasan Tersembunyi Jokowi Desak Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi Cerdas atau Ambisi Terselubung?
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini