Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA

- Senin, 06 Juni 2022 | 14:40 WIB
Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA

Empat orang terduga pelaku anak lainnya berusia di atas 12 tahun sehingga proses hukumnya tetap berlanjut dan menjadi tersangka melanggar pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannyan pelaku terancam hukuman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara dewasa, sedangkan untuk pelaku anak dikurangi 1/2 hukuman dewasa, menjadi paling lama 1 tahun 9 bulan penjara. 

Baca Juga: Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

"UPTD P2TP2A melaporkan upaya diversi sudah dilakukan di tingkat penyidikan Polres Tangerang Selatan pada 23 Mei 2022, namun gagal. Orang tua korban menolak diversi, dan tidak menerima anaknya mendapatkan perundungan dari para terduga pelaku, serta ingin melanjutkan kasus hukum tersebut ke persidangan, agar para terduga pelaku anak itu menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku," jelar Nahar.

Nahar mengatakan kasus perundungan di Tangerang Selatan memang memenuhi syarat untuk dapat diselesaikan secara diversi. Akan tetapi, Nahar mengingatkan proses diversi tidak semata-mata melihat lamanya sanksi pidana, tetap harus melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

"Artinya, tidak boleh ada pemaksaan oleh satu pihak untuk melakukan diversi, wajib adanya persepakatan antara pihak terlapor dan korban," tutur Nahar. 

Baca Juga: Bangun Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Umat, Wapres: Tekad dan Ikhtiar Poin Utama

Hanya saja, terkait belum adanya kesepakatan diversi, Nahar menjelaskan jika di tingkat penyidikan gagal diversi, masih bisa diupayakan ditahap selanjutnya. Berdasar UU SPPA Pasal 7, diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Sehingga jika di tahap awal upaya diversi gagal masih bisa diajukan kembali hingga di pengadilan.  

"Diversi bukan menghentikan perkara sehingga terlapor anak bebas tanpa tuntutan apapun. Upaya penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat melakukan kesepakatan diversi berupa perdamaian, bisa melakukan pengembalian kerugian, kerja pelayanan masyarakat, dan lainnya sebagai bentuk hukuman yang bukan hukuman penjara," kata Nahar. 

Sebelumnya, pada 31 Mei 2022, Nahar beserta tim dari KemenPPPA telah mengunjungi korban untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus serta pelayanan yang diberikan kepada korban. 

Baca Juga: Sebut Formula E Kampanye Green Energy, Eh Artis Ini Malah Dicap Kadrun!

KemenPPPA terus melakukan koordinasi dengan UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban anak untuk memulihkan trauma pasca terjadinya perundungan yang dialaminya serta pendampingan hukum.

Sumber: rm.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler