Tata Cara Menikah di Luar Kantor KUA dengan Pendaftaran Offline
Tentu bagi calon pengantin semestinya memiliki informasi terkait besaran biaya yang diperlukan untuk pernikahan di KUA.
Dalam melangsungkan pernikahan di kantor KUA tak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.
Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin akan dikenakan atau dipungut biaya sebesar Rp600.000.
Besaran biaya pernikahan itu harus dilakukan pembayaran dengan cara transfer dengan nomor rekening bank yang ditentutan sesuai dengan petunjuk yang diberikan KUA tempat mendaftar.
Berikut Cara Daftar Nikah Secara Offline di Kantor KUA :
1. Datang ke KUA domisili calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah.
2. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
3. Jika telah melunasi pembayaran, calon pengantin harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah untuk diverifikasi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur