DENPASAR, radarbali.id -Sidang dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) berlanjut dengan pemeriksaan saksi meringankan bagi terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/1/2023) tersebut nampak hadir 2 saksi dari Universitas Udayana yakni Prof Sujaya sebagai Ketua LPPPM dan Dr. Andreas Wakil Dekan 2 Fisip. Pada kesaksiannya keduanya mengatakan bahwa tak menemukan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka aliran dana SPI selama ini diatur dengan jelas.
Baca Juga: Pagi Buta, Kamar Mandi Warga Siangan Ambruk, Begini Penyebabnya
Bahkan pemungutan dana SPI tersebut digunakan untuk beasiswa beberapa mahasiswa Universitas Udayana selain digunakan pula untuk inventaris.
“Menurut keyakinan saya di Universitas Udayana dana SPI sudah digunakan dengan baik dan saya tidak yakin adanya kasus korupsi,” ungkap Prof Sujaya yang saat itu diberi pertanyaan oleh terdakwa Prof Antara.
Suasana sidang semakin tegang saat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi penasihat hukum Prof Antara menyatakan kebingunganya ditengah persidangan.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!