"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tuturnya.
Susatyo menginstruksikan kepada para personel yang berjaga untuk melakukan pengamanan secara persuasif dan pelayanan humanis.
"Tidak lupa kapolres menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan, serta humanis," kata Susatyo.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!