POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal memanggil petinggi Partai Nasdem jika sudah mendapatkan nominal pasti dugaan aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menelusuri aliran uang korupsi ke manapun, baik yang mengalir ke orang, maupun ke badan hukum termasuk partai politik.
"Iya ke manapun, itu (Partai Nasdem) kan salah satu badan hukum. Jadi, kita akan lihat. Karena kita metodenya tadi, follow the money, uang hasil tindak pidana korupsi ke mana larinya kita akan telusuri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Asep menjelaskan, jika uang yang mengalir ke Partai Nasdem bukan hasil korupsi, maka pihaknya tidak akan menelusurinya.
"Kita akan pastikan dulu sumber dananya, apakah itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan. Ketika uang hasil tindak pidana korupsi, berapa nilainya, lari ke person misalkan ke si A, ya si A-nya akan kita panggil kita klarifikasi, hubungannya apa. Bisa saja itu dalam rangka misalkan perikatan keperdataan yang sah misalkan jual beli, uang hasil korupsi digunakan untuk jual beli. Tapi si A misalkan nggak tau, ya nggak masalah, kita hanya mengklarifikasi," jelas Asep.
"Begitu pun ke badan hukum, ya kita lihat dulu uangnya dari mana. Kalau uang misalkan dari hasil tindak pidana korupsi, ke sana itu dalam rangka kegiatan apa," sambung Asep menutup.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah