"Nanti akan diputuskan oleh Jakpro yang terbaik untuk apa. Artinya fasilitas umum itu diatur oleh KPU, itu diatur ranahnya di KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Jika sudah memenuhi persyaratan, Jakpro selaku pengelola akan menentukan lokasi mana saja yang bisa dipakai untuk kepentingan kampanye.
"Mereka yang menentukan mana titik-titij yang dimungkinkan, kalau selama ini kan yang terbesar di GBK. Nanti diserahkan kepada KPU apakah JIS bisa," pungkasnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!