POLHUKAM.ID -Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diharapkan tidak membebani siswa dan orangtua terkait penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Demikian saran Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria merespons Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kami masih melihat dulu sampai ada putusan konkret, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” kata Iman dikutip Jumat (19/4).
Hingga saat ini, menurut Iman, Komisi E belum mengetahui persis teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam.
Mulai dari model baju adat dan jadwal penggunaan, terutama menyangkut sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?