Din Syamsuddin Ajak Peserta Aksi Tahan Amarah: Putusan MK Bukan Kiamat

- Senin, 22 April 2024 | 15:15 WIB
Din Syamsuddin Ajak Peserta Aksi Tahan Amarah: Putusan MK Bukan Kiamat


"Menyuarakan keadilan bersama teman-teman lainnya. Ada yang dari Bandung, Rawa Belong," kata dia.


Aksi unjuk rasa serupa di lokasi yang sama telah dilakukan beberapa kali antara lain pada Selasa (16/4), Kamis (18/4) dan Jumat (19/4).


Massa dari berbagai kelompok melalui aksi tersebut menyuarakan seputar harapan antara lain agar MK dapat memutuskan secara adil dan tidak adanya intervensi pada keputusan hakim MK.


Adapun MK dalam pembacaan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 salah satunya menilai dalil Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan, tidak cukup kuat.


Selain itu, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler