POLHUKAM.ID -Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
”Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6).
Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada Senin (24/6) ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada 1 Juli di PN Bandung.
Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
”Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut, yang penting 1 minggu harus sudah putus,” ujar Dalyusra.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!