Menurut Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, asuransi TPL bisa mengurangi beban pemerintah dalam meng-cover biaya kompensasi bagi korban kecelakaan.
“Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," terangnya.
Sementara itu, OJK menilai ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan ini diterapkan, antara lain sinergitas kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan program pemerintah yang diwajibkan.
Selain itu, mekanisme kebijakan asuransi TPL juga jangan sampai malah memberatkan masyarakat, namun justru harus memudahkan mereka.
“Karena saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono seperti dikutip dari Antara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran