Muncul Wacana Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar Asuransi TPL pada 2025

- Jumat, 19 Juli 2024 | 07:45 WIB
Muncul Wacana Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar Asuransi TPL pada 2025



POLHUKAM.ID  - Wacana kewajiban membayar asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai tahun 2025. Asuransi third party liability (TPL) merupakan jenis asuransi yang akan diwajibkan pada tahun depan.

 

Dikutip dari laman DPR RI, pembayaran premi asuransi TPL akan diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan bermotor. Asuransi ini nantinya akan memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

 

Menurut rencana, pembayaran premi asuransi TPL ini akan termasuk dalam pembayaran premi Jasa Raharja.

 

Kewajiban asuransi ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai

regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan

Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam Pasal 52 angka 15 tentang Program Asuransi

Wajib.

 

Wacana asuransi TPL muncul karena dilatarbelakangi oleh tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai

148.000 kasus berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

 

Lalu dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai

Rp 7 triliun pada tahun 2023.

Halaman:

Komentar

Terpopuler