POLHUKAM.ID - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait nasib data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang terjadi beberapa pekan lalu. Sebab, sampai saat ini Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (22/7).
Sukamta mengingatkan, Pemerintah memiliki tugas untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," ucap Sukamta.
Sukamta menilai, upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang tengah dilakukan Pemerintah memang penting. Kendati demikian, perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," ucap Sukamta.
Sukamta menambahkan, Pemerintah wajib mengupdate informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran