Pada 24 Juli, Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang vonis.
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya. Ronald Tannur dalam reka adegan ulang bersama Polrestabes Surabaya terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur