Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil); Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut.
Mendag Lutfi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menggiatkan kembali ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut Mendag Lutfi, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Kami juga memastikan bahwa ekspor akan berlangsung segera. Dengan begitu, kami akan memastikan bahwa harga TBS di tingkat petani juga akan baik. Target kita adalah tidak kurang dari Rp2.500/kg, bahkan setidaknya mencapai Rp3.000/kg pada kesempatan pertama,” kata Mendag Lutfi.
Per 5 Juni 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 251 persetujuan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. PE tersebut adalah untuk ekspor 305.032 ton CPO dan produk turunannya. Jumlah tersebut mencakup sekitar 29 persen dari rencana ekspor untuk periode Juni yang sebesar 1.040.040 ton.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Kabar Duka: Putri Akbar Tandjung Meninggal Dunia, Siapa Karmia Krissanty?
Ganti Wajah di Video dalam 1 Klik? Begini Caranya dengan AIFaceSwap!
Malam Takbiran vs Hari Nyepi 2026: Prajaniti Hindu Bali Resmi Keberatan, Apa Dampaknya?
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS