Waspada! Nusron Wahid Akan Memuluskan Rencana Reklamasi Aguan Dengan Modus Rekonstruksi Tanah Musnah

- Kamis, 06 Februari 2025 | 00:06 WIB
Waspada! Nusron Wahid Akan Memuluskan Rencana Reklamasi Aguan Dengan Modus Rekonstruksi Tanah Musnah


Waspada! Nusron Wahid Akan 'Memuluskan' Rencana Reklamasi Aguan Dengan Modus Rekonstruksi Tanah Musnah


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H

Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)


Saat penulis ditanya oleh Yasmin Mumtaz selaku Host (Senin, 3/2), apakah ada perbedaan pernyataan antara Kades Kohod Arsin yang menyatakan sertifikat laut itu diatas tanah bekas Empang, dengan pernyataan Menteri ATR BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa tanah itu tanah Musnah, penulis menjawab yang substansinya kurang lebih demikian:


Pernyataan Arsin dan Nusron hanya beda dalam redaksi, tetapi sama dalam substansi. 


Maksudnya, Nusron Wahid secara implisit membenarkan tanah itu dulunya daratan berupa empang, namun saat ini secara material dan faktual sudah menjadi lautan, sehingga disebut Tanah Musnah.


Pemberian label ‘Tanah Musnah’ justru melegitimasi dongeng yang menyatakan dahulu kala wilayah itu daratan, yang akhirnya terkena abrasi dan berubah bentuk menjadi lautan. 


Padahal, menurut citra satelit dan pendapat banyak ahli, di wilayah perairan laut Tangerang Utara, tidak pernah terjadi abrasi.


Secara faktual, justru di Desa Kohod Kecamatan Paku Haji, terjadi penumpukan sedimentasi sehingga muncul Tanah Timbul, akibat tumpukan material lumpur dan Tanah yang dibawa oleh aliran sungai Cisadane, yang hulunya dari Bogor.


Maka patut dicurigai, pernyataan Nusron Wahid soal Tanah Musnah, adalah pra kondisi untuk memuluskan Agung Sedayu Group melalui proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim, untuk mereklamasi laut Tangerang Utara. 


Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PP No 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.


Pasal 66 menyatakan:


Tanah Musnah


Pasal 66


Halaman:

Komentar

Terpopuler