POLHUKAM.ID -Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara global mulai Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Sumber Daya Manusia Meta, Janelle Gale, menyatakan bahwa pemberitahuan kepada karyawan yang terdampak akan dimulai pukul 5 pagi waktu setempat di sebagian besar negara, termasuk Amerika Serikat.
Namun, karyawan di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda tidak akan terkena dampak PHK ini karena peraturan setempat.
"Karyawan di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda akan dikecualikan dari pemutusan hubungan kerja karena peraturan setempat," kata Gale, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 8 Februari 2025.
Sementara itu, karyawan di lebih dari selusin negara lain di Eropa, Asia, dan Afrika akan menerima pemberitahuan antara 11 Februari dan 18 Februari.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Meta untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan memangkas sekitar 5 persen dari karyawan yang dianggap berkinerja terendah, yang diperkirakan mencapai sekitar 3.600 dari total 72.000 karyawan.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam memo internalnya, menyatakan bahwa perusahaan akan menaikkan standar manajemen kinerja dan mempercepat proses bagi mereka yang berkinerja rendah.
Meskipun demikian, Meta berencana untuk mengisi kembali beberapa posisi yang kosong dengan fokus pada perekrutan insinyur pembelajaran mesin dan peran teknis penting lainnya sebagai bagian dari prioritas perusahaan di tahun 2025.
Berbeda dengan PHK sebelumnya, kantor Meta akan tetap beroperasi pada Senin saat PHK dimulai, dan tidak akan ada rincian lebih lanjut yang diberikan pada saat itu. Karyawan yang terkena dampak akan menerima paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Impor 105.000 Pikap India: Mengapa Kapasitas Produksi Nasional 400.000 Unit/Tahun Tak Dimanfaatkan?
Impor 105.000 Pikap India: Mengapa Pilih Luar Negeri Saat Kapasitas Produksi Nasional 400.000 Unit Menganggur?
Impor 105.000 Pikap India: Benarkah Membunuh Industri Otomotif Nasional?
Libur Paksa Angkot & Gojek Saat Lebaran: Bantuan atau Bencana Bagi Pekerja?