Impor 105.000 Pikap India Picu Polemik, Kapasitas Produksi Nasional Tembus 400.000 Unit
Kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai kritik tajam. Polemik ini muncul di tengah fakta bahwa kapasitas produksi pikap nasional Indonesia disebut mampu menembus lebih dari 400.000 unit per tahun.
Kapasitas Produksi Pikap Nasional yang Besar
Angka kapasitas produksi nasional yang besar ini bukan klaim tanpa dasar. Sejumlah pabrikan otomotif global telah beroperasi di Indonesia, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK. Mayoritas unit yang diproduksi adalah pikap berpenggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Dengan kebutuhan program KDKMP sebesar 105.000 unit, angka tersebut hanya memanfaatkan sekitar seperempat dari total kapasitas produksi tahunan. Secara hitungan bisnis, industri otomotif dalam negeri dinilai memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi permintaan tersebut tanpa perlu impor skala besar.
Realitas Impor CBU dari India
Namun, realitasnya justru berbeda. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara merealisasikan impor 105.000 kendaraan dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) dari India. Rinciannya adalah 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit dari Tata Motors, dan 35.000 unit truk roda enam. Nilai kontrak impor ini mencapai Rp24,66 triliun dan sekitar 200 unit dilaporkan telah tiba di Indonesia.
Artikel Terkait
Impor 105.000 Pikap India: Benarkah Bunuh Industri Otomotif Nasional yang Kapasitasnya 400.000 Unit?
Impor 105.000 Pikap India: Bunuh Industri Nasional atau Pemerintah Punya Alasan Lain?
Kapasitas Produksi 400.000 Unit, Kok Impor 105.000 Pikap India? Ini Polemiknya!
Impor 105.000 Pikap India: Mengapa Kapasitas Produksi Nasional 400.000 Unit/Tahun Tak Dimanfaatkan?