POLHUKAM.ID - Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif.
Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.
Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan menangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
"Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya," ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
"Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur," imbuh dia.
Dia tidak menjelaskan mengenai patut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur