IKN dan PSN: Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!

- Senin, 17 Februari 2025 | 23:50 WIB
IKN dan PSN: Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!


IKN dan PSN: 'Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!'


Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Amandemen UUD 1945: Awal Kemunduran Negara Hukum

Dimulai dari amandemen UUD 1945 yang digantikan dengan UUD 2002, proses ini sejak awal sudah cacat hukum. 


Sejak saat itu, prinsip negara hukum di Indonesia tidak lagi dihormati dalam ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa. Beberapa pelanggaran mendasar dalam amandemen ini meliputi:


1. Dihapusnya Penjelasan UUD 1945

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm dihilangkan. 


Padahal, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghilangkan pokok-pokok pikiran ini.


2. Pancasila Tidak Lagi Menjadi Dasar Konstitusi


UUD 2002 tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, sehingga banyak pasal dalam konstitusi hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila.


3. Perubahan Sistem Demokrasi


Sistem permusyawaratan dan perwakilan digantikan dengan mekanisme pemilihan berbasis suara terbanyak, yang seringkali dikendalikan oleh kekuatan uang.


Karakteristik Negara Hukum yang Dilanggar

Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dijunjung tinggi, di antaranya:


  1. Hukum yang jelas dan transparan
  2. Penghormatan terhadap hak asasi manusia
  3. Pengadilan yang independen
  4. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  5. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan


Namun, prinsip-prinsip tersebut tidak lagi menjadi pedoman dalam praktik bernegara. 


Sepuluh tahun terakhir sebelum pemerintahan berganti kepada Presiden Prabowo, pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan dan Indonesia lebih menyerupai negara kekuasaan daripada negara hukum.


Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum

Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas menjadi pemandangan sehari-hari. Beberapa contoh nyata:


Halaman:

Komentar

Terpopuler