IKN dan PSN: Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!

- Senin, 17 Februari 2025 | 23:50 WIB
IKN dan PSN: Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!

1. Kasus Ferdy Sambo: Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dipertontonkan dengan bengis, tetapi banyak aspek dari kasus ini tidak diungkap, termasuk peran Satgas Merah Putih yang diduga mengendalikan judi online dan narkoba.


2. Kasus Teddy Minahasa: Seorang Kapolda terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, namun jaringan lebih luas di baliknya tidak terungkap.


3. Pabrik sabu di Pantai Indah Kapuk (PIK): Ditemukan 1 ton sabu dengan keterlibatan 62 warga negara asing, namun tidak ada langkah serius dalam kewaspadaan nasional.


IKN dan PSN: Proyek yang Melanggar Hukum

Sebagai proyek strategis nasional, seharusnya IKN dan PSN menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. 


Kedua proyek ini dituding melanggar Undang-Undang, khususnya terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Beberapa pelanggaran yang mencolok meliputi:


  1. Tidak melakukan AMDAL yang memadai
  2. Tidak mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh
  3. Tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan


Konsekuensi dari pelanggaran ini meliputi:


  1. Kerusakan lingkungan: Deforestasi, polusi air, dan hilangnya habitat satwa liar.
  2. Penggusuran dan pelanggaran hak asasi manusia: Seperti yang terjadi di Rempang, di mana pembebasan lahan dilakukan secara paksa tanpa kajian AMDAL yang jelas.
  3. Tanggung jawab hukum bagi pejabat yang terlibat: Presiden dan seluruh pejabat yang bertanggung jawab dapat dianggap melanggar sumpah jabatan.


Sanksi Hukum bagi Pelanggar AMDAL

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran AMDAL dapat dikenakan sanksi berupa:


  1. Pidana penjara
  2. Pidana denda
  3. Pidana tambahan seperti ganti rugi atau penghentian proyek


Contoh kasus serupa yang sudah dikenai sanksi hukum:


1. PT Freeport Indonesia: Dikenai denda Rp 3,3 triliun akibat pelanggaran lingkungan di Papua.


2. PT Riau Andalan Pulp and Paper: Dijatuhi pidana penjara dan denda akibat pelanggaran AMDAL di Riau.


Solusi: Kembali ke UUD 1945 yang Asli

Kerusakan hukum dan konstitusi yang terjadi hanya bisa diperbaiki dengan kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan menegakkan Pancasila sebagai dasar negara yang sejati. 


Tanpa itu, Indonesia akan terus terjebak dalam praktik negara kekuasaan yang mengabaikan hukum dan keadilan bagi rakyatnya. ***

Halaman:

Komentar

Terpopuler