Apa Kabar Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut?

- Minggu, 09 Maret 2025 | 21:30 WIB
Apa Kabar Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut?


'Apa Kabar Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut?'


Penetapan kuota haji 2025 mengingatkan kembali pada kasus dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 


Yaqut disebut melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota. Lantas, bagaimana kabar kasus itu?


Diketahui bahwa kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu. 


Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut. 


Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. 


Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.


Dugaan penyelewengan itu, Yaqut pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.


Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. 


Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 


Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 


Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. 


Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK siap terlibat untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. 


Kesiapan keterlibatan tersebut menunjukan KPK terbuka bila Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR hendak bekerja sama dengan KPK mengusut kasus tersebut.


“KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud,” kata Tessa Mahardhika dikutip pada Minggu (9/3/2025).


Dia menilai, langkah tersebut menjadi penting dilakukan agar pemerintah khususnya Kementerian Agama dapat mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa perilaku korup. 


Tapi begitu, pihaknya belum menerima adanya permintaan resmi dari Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR perihal kerjasama mengusut perkara tersebut.


“KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” ujarnya.


Tessa menuturkan, lembaga antirasuah tempatnya bernaung belum menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau sebatas administrasi negara. 


Yang pasti, KPK masih menunggu dokumen dan bahan-bahan dari pansus angket penyelenggaraan haji DPR.


Halaman:

Komentar

Terpopuler