Apa Kabar Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut?

- Minggu, 09 Maret 2025 | 21:30 WIB
Apa Kabar Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut?

Terpisah, anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR, Wisnu Wijaya menyampaikan pihaknya menemukan dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. 


Menurutnya, dugaan manipulasi data itu berdampak pada adanya jadwal keberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan. 


"Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” jelasnya.


Anggota Komisi VIII DPR itu melanjutkan, dalam penelusuran Pansus menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi. 


Bahkan, Pansus menemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun.


“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” imbuhnya.


Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. 


Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan.


Siskohat juga membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.


Sementara anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR, Marwan Jafar menilai adanya dugaan konspirasi terkait kuota jamaah haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji.


”Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar.


Sebagaimana diketahui, Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. 


Khususnya soal pembagian kuota 50:50 alokasi 20.000 kuota tambahan sebagaimana yang diberikan pemerintah Arab Saudi.


Kemenag kala itu membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 


Nah, pertimbangan utama Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut. 


Antara lain berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.


Sontak Pansus Angket Haji geram dengan keputusan ‘sepihak’ Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR. 


Ujungnya, Tim Pengawas Haji 2024 membentuk Pansus Angket Penyelenggaraan Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. 


Sejumlah pihak internal Kemenag dan lainnya pun dimintakan keterangan dalam upaya mengklarifikasi pembagian kuota tambahan tersebut.


👇👇


Mang Yaqut menghadiri pengajian.
.
.😂 Khusyuk sekali.

Kapan Hadir di Pengajian @KPK_RI
.
.
.

🎥tidvrberjalan https://t.co/6TnC7bFB7c pic.twitter.com/w8wnPSuPLH


Sumber: MonitorIndonesia

Halaman:

Komentar

Terpopuler