Jokowi Peralat Polri, Prabowo Rangkul TNI

- Senin, 17 Maret 2025 | 21:05 WIB
Jokowi Peralat Polri, Prabowo Rangkul TNI


Kelompok itu akan menerima privilese tertentu dan menjadi preseden buruk di masa depan. 


“Sayangnya, Presiden membiarkan fenomena itu,” ucapnya.


Ketika citra Polri anjlok akibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, disusul tragedi Stadion Kanjuruan, dan penggelapan barang bukti narkoba Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Jokowi memanggil semua pejabat Polri hingga kepala kepolisian resor se-Indonesia ke Istana Negara pertengahan Oktober 2022.


Prabowo Merangkul TNI


Diketahui, Dimasa Pemerintahan Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).


Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.


Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. 


Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.


Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.


“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.


Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:


1. Koordinator Bidang Politik dan  Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14.;Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung


Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.


Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.


“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.


✍️
Jokowi Peralat Polri,
Prabowo Rangkul TNI…"

Faizal Assegaf (kritikus politik)

Sistem pemerintahan tidak boleh dibajak oleh hegemoni satu kelompok tertentu. Klaim legitimasi sipil lebih unggul dari militer, faktanya 27 tahun reformasi dikhianati oleh dominasi sipil.

Di era… pic.twitter.com/9IJ4V4NufM


***

Halaman:

Komentar

Terpopuler