POLHUKAM.ID - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menyatakan bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk teror terhadap jurnalis dinilai terlalu dini.
Hal ini disampaikannya menyusul maraknya opini publik dan pemberitaan yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan tindakan terorisme terhadap kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Muhammad Rahul.
Ia menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun demikian, perlindungan hukum harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahul mengingatkan bahwa menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur