POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik, menilai pihak-pihak yang terus memunculkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses secara hukum.
"Saya sepakat para pihak yang memainkan isu-isu murahan ini, terhadap mereka harus dilakukan proses hukum, mereka harus diproses pidana, khususnya pihak-pihak yang terus menerus menebar fitnah dan memanfaatkan isu ini untuk keuntungan pribadi, bukan hanya menyerang pribadi dan kehormatan Pak Jokowi saja," kata Freddy, saat dihubungi, Selasa (15/4).
Menurutnya, pihak-pihak yang memunculkan isu ijazah palsu sudah keterlaluan.
Karena, tuduhan tersebut sudah menghina institusi negara.
"Mengenai isu ijazah palsu ini, para pemfitnah ini sudah sangat keterlaluan menurut saya, menurut saya mereka sudah dipenuhi kebencian kepada Pak Jokowi, mereka juga sebetulnya sudah menghina institusi negara," tegasnya.
"Karena dengan ijazah tersebut Pak Jokowi sudah menjadi Wali kota Solo, Gubernur DKI dan Presiden RI dua periode, artinya sudah berapa banyak lembaga negara yang terlibat dan menyatakan ijazah Pak Jokowi itu sah dan benar secara hukum," sambung dia.
Terlebih, kata Freddy, Universitas Gadjah Mada yang mengeluarkan ijazah sudah membenarkan bahwa ijazah tersebut milik Jokowi.
"Artinya para penebar isu ijazah palsu ini benar-benar sudah berbuar diluar nalar orang waras, artinya memang mereka ini tidak waras dan sangat dipenuhi kebencian, makanya sudah saatnya orang-orang penebar fitnah itu diproses hukum pidana, agar mereka puas dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur