POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik, menilai pihak-pihak yang terus memunculkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses secara hukum.
"Saya sepakat para pihak yang memainkan isu-isu murahan ini, terhadap mereka harus dilakukan proses hukum, mereka harus diproses pidana, khususnya pihak-pihak yang terus menerus menebar fitnah dan memanfaatkan isu ini untuk keuntungan pribadi, bukan hanya menyerang pribadi dan kehormatan Pak Jokowi saja," kata Freddy, saat dihubungi, Selasa (15/4).
Menurutnya, pihak-pihak yang memunculkan isu ijazah palsu sudah keterlaluan.
Karena, tuduhan tersebut sudah menghina institusi negara.
"Mengenai isu ijazah palsu ini, para pemfitnah ini sudah sangat keterlaluan menurut saya, menurut saya mereka sudah dipenuhi kebencian kepada Pak Jokowi, mereka juga sebetulnya sudah menghina institusi negara," tegasnya.
"Karena dengan ijazah tersebut Pak Jokowi sudah menjadi Wali kota Solo, Gubernur DKI dan Presiden RI dua periode, artinya sudah berapa banyak lembaga negara yang terlibat dan menyatakan ijazah Pak Jokowi itu sah dan benar secara hukum," sambung dia.
Terlebih, kata Freddy, Universitas Gadjah Mada yang mengeluarkan ijazah sudah membenarkan bahwa ijazah tersebut milik Jokowi.
"Artinya para penebar isu ijazah palsu ini benar-benar sudah berbuar diluar nalar orang waras, artinya memang mereka ini tidak waras dan sangat dipenuhi kebencian, makanya sudah saatnya orang-orang penebar fitnah itu diproses hukum pidana, agar mereka puas dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!