POLHUKAM.ID - Seorang ketua organisasi keagamaan di Kabupaten Asahan, Sumut, inisial HSP, dilaporkan ke Polres Asahan.
HSP dilaporkan oleh anggota TNI AL inisial H atas dugaan tindakan pidana perzinaan. Salah satu dugaannya adalah HSP mengirimkan foto kemaluannya ke istri H.
“Iya (diduga mengirim foto kemaluan), ada itu memang (dilaporin), (dugaan) perzinaan, kemarin suaminya melaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar pada Rabu (16/4).
Ghulam bilang, saat ini laporan tersebut masih diselidiki.
“Masih proses, masih lidik,” kata dia.
“Pasti kita periksa saksi-saksi, pelapor kan sudah, saksi yang lain (akan diperiksa), kalau barang buktinya cukup akan kita naikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Jaka Widada Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM, Netizen Justru Salah Fokus: Apa Hanya Perasaanku Saja?
Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap! Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Selama 6 Tahun, Korban Cacat Permanen
Prabowo Ultimatum Pejabat Tak Patriotik: Pilih Bela Rakyat atau Mundur!
Mantan Puteri Indonesia Tersangka! Praktik Dokter Kecantikan Ilegal, 15 Korban Cacat Permanen