Akhirnya, dengan adanya rencana Kejagung memeriksa Jamin Ginting dan Ronald Loblobly, kecurigaan publik pun kian menemukan relevansinya: kasus yang menjerat TB dijadikan entry point atau titik masuk bagi Kejagung untuk membungkam mereka yang bersuara kritis terhadap penguasa. Sama dengan pola yang patut diduga diterapkan Polri.
Kedua institusi penegak hukum itu pun patut diduga belum bergeser dari pola lama yang diterapkan sebelum Pemilu 2024: diduga melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang tak seirama dengan penguasa. Apalagi yang bersuara sumbang.
Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan, misalnya. Mereka hendak bahkan pernah diperiksa oleh Kejagung dalam suatu kasus.
Namun ketika haluan politik mereka berubah mendukung calon yang diusung penguasa, kasus mereka pun menguap begitu saja.
Diketahui pada 27 Maret 2023, Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian selama 12 jam.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penetapan tiga perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, saat itu nama Airlangga Hartarto sempat masuk dalam bursa calon presiden untuk Pilpres 2024.
Namun akhirnya Golkar mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Zulkifli Hasan saat menjabat Menteri Perdagangan juga kantornya pernah digeledah Kejagung.
Namun, Kejagung akhirnya batal memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang juga melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli, sebagai tersangka.
Saat itu PAN sempat disebut hendak mendukung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Namun akhirnya PAN mendukung Prabowo-Gibran.
Jangankan Polri dan Kejagung yang pucuk pimpinannya berada di bawah kendali langsung Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja patut diduga bisa diintervensi oleh penguasa.
Anies Baswedan, misalnya. Calon presiden di Pilpres 2024 itu diduga dikriminalisasi penguasa saat itu melalui KPK.
Apa yang dilakukan Polri dan Kejagung itu membahayakan demokrasi di Indonesia yang konstitusinya melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat.
Apa yang dilakukan Kejagung juga membahayakan kebebasan pers yang dilindungi konstitusi di Indonesia.
Isi sebuah berita dijadikan bahan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bisa mereka gunakan sebagai preseden untuk membungkam kebebasan pers.
Maka, bagi publik, hanya ada satu kata: Lawan!
***
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!