Sementara itu sepemahamannya tentang Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik bahwa yang boleh dirahasiakan itu lantaran mengganggu kepentingan, hak atas kekayaan intelektual dan membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menambahkan, mediasi pertama sudah dilakukan atas gugatan Nomor: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan 7 Mei 2025 dan acaranya kaukus," imbuhnya.
Mediator Ingatkan Agar Jokowi Hadiri Sidang
Mediator sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi Prof. Adi Sulistiyono pun mengingatkan kepada kuasa hukum Jokowi, YB Irpan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, Jokowi sebagai terlapor tidak datang dalam sidang mediasi yang digelar di PN Surakarta pada Rabu (29/4/2025)
Di saat sama, Jokowi malah berada di Jakarta untuk melaporkan pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya
“Saya hanya minta ke kuasa tergugat untuk memperhatikan lagi Pasal 6 terkait kehadiran tergugat,” jelasnya.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Selanjutnya di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal. Prof. Adi pun berusaha menekankan hal ini ke kuasa hukum Jokowi selaku tergugat.
“Di Perma 1 2016 para pihak boleh tidak hadir tapi harus ada alasan yang kuat. Pertama sakit, di bawah pengampuan, kemudian di luar negeri, tugas negara, tugas profesi atau apa pun yang bisa diterima oleh peraturan perundang-undangan. Kalau tadi saya sudah sampaikan ke depan mohon diperhatikan Pasal 6 tergugat bisa hadir. Kalau pun tidak hadir harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.
Meski begitu, ia melonggarkan hal ini karena mediasi pertama biasanya hanya penjadwalan dan penentuan biaya perkara.
“Mungkin dikira masih penjadwalan dan menentukan biaya perkara. Tapi waktu itu saya usulkan sekalian menghemat waktu untuk presentasi resume perkara dari penggugat. Kemudian disepakati. Mungkin kita belum strict tentang kehadiran,” tuturnya.
Ia pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk melakukan mediasi. Bahkan ia bisa menghadiri melalui panggilan video jika tak memungkinkan hadir secara langsung.
“Mungkin yang kedua saya tekankan ke kuasa hukum kalau bisa beliau bisa hadir. Kemudian kalau pakai zoom diperbolehkan,” terangnya.
Ketidakhadirannya bisa diterima jika memenuhi unsur-unsur seperti yang disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kecuali ada alasan Pak Jokowi ke Jakarta ada kepentingan yang lebih penting. Kaya tadi melaporkan pencemaran nama baik Polda. Ada kepentingan yang tidak bisa ditinggal itu diperbolehkan,” jelasnya.
👇👇
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi