'Antara Konsistensi Gelar Jokowi dan Dugaan Ijazah Palsu '
Oleh: Sugiyanto Emik
Pemerhati Sosial Politik
Jika kita mengetik kata kunci “Pilwakot Solo 2005” di Google, akan muncul informasi hasil Pilkada Kota Surakarta pada tahun tersebut.
Data tersebut menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Ir. H. Joko Widodo dan H. F.X. Hadi Rudyatmo yang diusung oleh PDI Perjuangan meraih suara terbanyak, yakni 99.961 suara atau sekitar 36,67 persen.
Menariknya, dalam info data resmi itu, nama Joko Widodo sudah tercantum dengan gelar “Ir.” (Insinyur), yang menandakan bahwa ia telah menyandang gelar sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) setidaknya sejak sebelum Pilwakot 2005.
Gelar tersebut sudah digunakan secara resmi dalam dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.
Konsistensi penggunaan gelar “Ir.” berlanjut dalam Pilwakot Solo 2010, ketika pasangan yang sama kembali memenangkan pemilu dengan perolehan suara 248.243 atau sekitar 90,09 persen.
Demikian pula pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012, dalam pengumuman resmi KPU DKI Jakarta Nomor: 267/KPU-PROV-010/V/2012, nama Ir. H. Joko Widodo kembali tercatat sebagai calon gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, berpasangan dengan Ir. Basuki Tjahaja Purnama.
Hingga ke level nasional, pada Pilpres 2014 dan 2019, laman resmi KPU RI tetap mencantumkan nama Joko Widodo dengan gelar “Ir.”.
Artinya, sejak awal karier politiknya, dari tingkat lokal hingga nasional, gelar akademik itu digunakan secara konsisten dan diakui dalam dokumen-dokumen resmi negara.
Dengan rangkaian fakta ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan mengenai keberadaan dan keabsahan gelar Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ir. Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikian, polemik kembali mencuat ketika salinan ijazah Jokowi beredar di media sosial.
Beberapa pihak menuduh bahwa ijazah tersebut palsu, dengan berbekal analisis terhadap format, tanda tangan, maupun unsur administratif lain yang tampak dalam salinan tersebut.
Ironisnya, tuduhan itu tidak dilandaskan pada kajian atas dokumen asli, melainkan semata-mata pada salinan digital yang belum diverifikasi secara resmi.
Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa pihak-pihak yang melontarkan tuduhan terkait dugaan ijazah palsu Sarjana UGM milik mantan Presiden Joko Widodo tidak serta-merta dapat dianggap bersalah.
Mereka pada dasarnya hanya merespons informasi yang telah beredar di ruang publik dan melakukan analisis berdasarkan salinan ijazah yang tersedia, sesuai dengan keahlian masing-masing, meskipun keasliannya belum dapat dipastikan secara sah.
Jika pada akhirnya Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya dan hasil analisis mereka terbukti keliru, serta ijazah tersebut dinyatakan asli secara hukum dan melalui proses pengadilan, maka barulah mereka dapat dipersalahkan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur