Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie Soal Ijazah Palsu Jokowi Layak Dijadikan Referensi!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
Menarik, apa yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie.
Dalam video yang beredar viral, beliau menilai perkara ijazah palsu bukanlah ranah pidana. Tidak ada kaitannya, dengan pencemaran atau fitnah.
Sebaliknya, ijazah adalah produk Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sebagai produk KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), maka pengujian keabsahan ijazah ada pada wewenang hakim peradilan tata usaha negara (PTUN).
Jadi, berdasarkan referensi Prof Jimly Asshiddiqie, Penyidik Bareskrim Polri tidak berwenang menyatakan ijazah sah atau tidak sah, apalagi asli atau tidak asli.
Yang berwenang menentukan keabsahan pruduk KTUN adalah badan peradilan TUN, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, problemnya KTUN berupa ijazah UGM ini telah melampaui batas 90 hari sejak diterbitkan. Sehingga, tak lagi bisa diajukan di Badan Peradilan TUN.
Karena itu, menurut Prof Jimly Asshiddiqie, ranahnya menjadi ranah perdata di Badan Peradilan Umum, yakni di Pengadilan Negeri.
Fokus objek materinya adalah adanya perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Ijazah, baik proses, prosedur maupun substansi.
Artikel Terkait
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah