Dan saat ini, proses tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman.
Karena itu, tidak pantas dan lancang tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yang menarik perkara ijazah Jokowi ini ke ranah pidana, berdasarkan dua alasan:
Pertama, keabsahan ijazah Jokowi bukan kewenangan penyidik.
Sehingga, penyidik tidak bisa membuktikan ijasah Jokowi sah atau asli, yang dengan predikat tersebut bisa dijadikan sarana untuk mempersoalkan kritik terhadap ijazah Jokowi sebagai fitnah dan/atau pencemaran.
Kedua, proses perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman harus dihormati.
Mengingat, ada PERMA Nomor 1 Tahun 1956, yang menyatakan perkara perdata wajib didahulukan dan pidana yang beririsan harus dikesampingkan hingga ada keputusan yang tetap atas hak keperdataan Jokowi terhadap ijazah yang dimilikinya.
Karenanya, saat konpers pasca pemeriksaan Dr Rismon Sianipar di Polda (26/5), penulis menegaskan klarifikasi yang diberikan sudah mencukupi.
Tidak ada urgensi dan relevansinya penyidik Polda Metro Jaya kembali mengundang Klien kami, baik Dr Rismon Sianipar, Dr Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah hingga Eggi Sudjana.
Semestinya, Polda Metro Jaya menghormati proses perdata baik yang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman, hingga mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ingat, semangat kita dalam perkara ini adalah untuk mencari kebenaran dan menyelamatkan legacy sejarah bangsa Indonesia untuk generasi selanjutnya.
Bukan semangat untuk memenjarakan anak bangsa, hanya karena memiliki pendapat yang berbeda. ***
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur