Pemerintahan Jokowi Kena Senggol Soal Pemakzulan, Orang Gerindra: Santai, Masyarakat Sudah Cerdas!

- Minggu, 15 Mei 2022 | 17:10 WIB
Pemerintahan Jokowi Kena Senggol Soal Pemakzulan, Orang Gerindra: Santai, Masyarakat Sudah Cerdas!

Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.

Baca Juga: Dipolisikan Gegara "Senggol" Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Bikin Cuitan Minta Maaf: Aku Manusia...

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. (Antara)

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler