BARU TAHU! Ternyata Putusan MK Yang Mengabulkan Gibran Jadi Cawapres Tidak Pernah Disidangkan MK: Apakah Putusan Ini Sah Secara Hukum?

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:25 WIB
BARU TAHU! Ternyata Putusan MK Yang Mengabulkan Gibran Jadi Cawapres Tidak Pernah Disidangkan MK: Apakah Putusan Ini Sah Secara Hukum?

POLHUKAM.ID - Baru tahu... Ternyata putusan MK yang mengabulkan Gibran jadi cawapres tidak pernah disidangkan MK. Apakah putusan ini sah secara hukum??


Hal ini disampaikan Feri Amsari, pakar hukum tata negara dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.


Dari daftar langsung putusan. Tanpa ada sidang pembuktian.


Seperti diketahui lolosnya Gibran sebagai cawapres dimulai oleh gugatan ke MK yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).


Menurut Feri Amsari ditemukan fakta baru bahwa gugatan yang diajukan/didaftarkan Almas Tsaqibbirru ke MK itu langsung diputuskan/dikabulkan oleh MK (lewat Paman Usman Ketua MK) tanpa ada sidang pembuktian.


"Saya ingin menyampaikan, tidak banyak yang tahu, tetapi merasa tahu. Misalnya, sebagian besar di ruangan ini tidak tahu bahwa perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat itu tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Tidak pernah. Dari daftar, langsung putusan. 


Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini?" kata Feri Amsari. 


"Maaf Bung Ferry, ini (fakta baru ini) dapat dipertanggungjawabkan (valid)?" tanya host acara.


"Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat (info ini valid)," tegas Feri Amsari. 


👇👇


[VIDEO]


TAGS

TAGS2


PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT


Oleh: M Yamin Nasution, S.H

Pemerhati Hukum


“Final and Binding. Final tanpa kasasi, mengikat bagi lembaga, tidak bagi orang waras”


Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menjadi tempat paling jujur dalam republik ini. Ia didirikan bukan untuk mengabdi pada presiden, bukan untuk menyenangkan kekuasaan, melainkan menjadi pengawal terakhir dari ruh konstitusi: keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum.


Namun publik terkejut, bahkan sebagian mulai muak, ketika satu putusan konstitusional lahir tanpa jejak prosedur. Tanpa sidang pembuktian. Tanpa pembacaan saksi. Tanpa permohonan yang sah. Tapi hasilnya,anehnya, final dan mengikat.


Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti ditulis diam-diam. Putusan ini mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden: memberi celah bagi “pejabat daerah hasil pemilu” untuk mencalonkan diri, bahkan bila usianya belum genap 40 tahun. Celah itu menjadi pintu bagi keponakan kekuasaan: Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:

Komentar

Terpopuler