Sedangkan pulau satunya hanya seluas 18 hektare.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara mengatakan, belum mengetahui Pulau yang ada di Anambas tersebut dijual di situs asing secara online.
Menurutnya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.
Begitu juga penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
"Belum dapat info, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau, secara bebas. Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat," kata Doli, Senin (16/6).
Doli mengatakan kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing juga dilarang, sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
"Orang asing juga tidak boleh, memiliki Pulau di Indonesia," ujarnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!