Kejadian bermula ketika pelapor, Z, mendengar teriakan yang memanggil namanya.
Saat mendatangi sumber suara, Z mendapati adik kandungnya, S sedang dicabuli oleh pelaku EKK, dengan mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku.
Z kemudian terlibat baku hantam dengan pelaku dan mendatangi kediaman pelaku untuk mencari keadilan.
Namun, saat tiba di rumah pelaku, terjadi dorong-dorongan.
Pelaku YLK kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya ke leher Z.
“Korban Z berusaha menepis pisau dengan tangan kanan, sehingga mengalami luka robek,” ungkap Ade Ary, seraya menunjukkan pisau sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman.
“Kasus ini sudah terungkap, tetapi kami akan terus dalami untuk memastikan semua fakta jelas. Proses hukum akan dilakukan secara tuntas,” tegas Ade Ary.
Barang bukti berupa pisau telah diamankan, dan kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sumber: TvOne
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!