Simak! Empat Tokoh Ini Dinilai Jadi Penentu Pemakzulan Gibran

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 01:20 WIB
Simak! Empat Tokoh Ini Dinilai Jadi Penentu Pemakzulan Gibran

POLHUKAM.ID - Suasana kebatinan Presiden Prabowo Subianto dengan tiga pentolan partai politik diduga sebagai faktor DPR tak membacakan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres), dalam Sidang Paripurna kemarin.


Analisis itu disampaikan Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, dalam podcast Madilog yang disiarkan kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis kemarin, 26 Juni 2025.


"Menurut saya yang bisa menentukan sekurang-kurangnya ada empat tokoh," ujar Selamat, Jumat, 27 Juni 2025.


Selamat menjelaskan, dinamika politik dalam negeri dan luar negeri belakangan ini membuat Presiden Prabowo tidak bisa menambah persoalan baru.


Apalagi menurutnya, tidak lama setelah Presiden Prabowo pulang dari kunjungan kerja Rusia, eskalasi konflik Timur-Tengah kembali meningkat. 


Dimana, Israel kembali menyerang Iran, dan beberapa kali Presiden Prabowo memanggil para menterinya membahas pasti politik global.


"Jadi tentu saja DPR itu tidak bisa ujuk-ujuk ya kira-kira, tiba-tiba, sekonyong-konyong membacakan hal itu (surat pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Prajurit Purnawirawan TNI). Jadi suasana kebatinan Presiden tentu dibaca juga oleh elite-elite partai," ungkapnya.


Namun, Selamat memperkirakan ada tiga elite parpol besar nasional selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, turut mempengaruhi sikap DPR menunda pembacaan surat pemakzulan Gibran.


"Yang bisa sangat menentukan yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Presiden, kedua tentu saja Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati," urai Selamat.


"Kemudian yang ketiga adalah tokoh Partai Demokrat atau mantan Presiden Pak SBY, jadi ada dua mantan Presiden. dan yang keempat saya kira salah satu penentunya adalah Surya Paloh Partai Nasdem," bebernya.


Oleh karena itu, Selamat meyakini empat pentolan parpol-parpol besar Indonesia itu masih berkutat pada satu hal jika Gibran dimakzulkan melalui parlemen.


"Nah ini menurut saya belum ada kesepakatan diantara keempatnya, sehingga belum terjadi apa yang diharapkan atau anti klimaks," demikian Selamat menambahkan.


Gibran Terancam Dimakzulkan? Begini Prosedur Pemberhentian Wapres Sesuai Konstitusi!


Forum Purnawirawan TNI mengusulkan 8 tuntutan. Satu di antaranya meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk diganti atau dimakzulkan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 


Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.


Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. 


Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden dan atau wakil presiden di tengah masa jabatannya.


Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian ini sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. 


Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Kemudian terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.


Halaman:

Komentar

Terpopuler