POLHUKAM.ID - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali memanaskan pembahasan terkait pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini lewat salah satu unggahan di media sosial X pribadinya, Said Didu memberi sindiran ke para politisi terkait pembahasan ini.
Menurutnya, saat ini terjadi pelecehan dalam parlemen ketika pembahasan pemakzulan ini.
Apalagi para politisi dianggap acuh untuk suara rakyat terkait hal ini.
“Menurut saya sedang pelecehan dalam tanda kutip parlemen terhadap suara rakyat hari ini,” katanya, dikutip Kamis, (3/7/2025).
“Para jenderal untuk memakzulkan Gibran cuma dijadikan gendang poco-poco,” tambahnya.
Said Didu bahkan menyebut saat ini Wapres Gibran memang sudah layak untuk dimakzulkan.
“Karena untuk Wapres Gibran itu sudah tidak memiliki cacat moral, legal dan kompetensi,” sebutnya.
“Ini yang disuarakan tapi hanya dijadikan gendang oleh para politisi. Dan tokoh yang bisa menyelesaikan gendang ini ada tiga orang,” tuturnya.
Said Didu pun dengan tegas mengatakan ada tiga tokoh yang bisa membuat ini isu ini bergerak.
Yang pertama tentunya ada Presiden Prabowo Subianto, kemudian dua mantan Presiden yaitu Megawati Soekarnoputri serta Susilo Bambang Yudhoyono.
Jika ketiga orang ini disebutnya bergerak maka isu pemakzulan ini diyakininya ini akan berjalan.
“Prabowo, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono. Jika tiga orang ini tahu negaranya terancam maka pemakzulan ini berjalan,” terangnya.
👇👇
DPR hanya menjadikan usulan pemakzulan Gibran bagaikan musik bagi DPR dan penguasa untuk menari Poco-Poco pic.twitter.com/MARyz3tdoe
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 3, 2025
Diketahui, Wacana pemakzulan Wapres Gibran mengemuka dari Forum Purnawirawan TNI, yang melayangkan surat ke DPR dan MPR.
Mereka menilai proses pencalonan dan pelantikannya bermasalah, serta menuntut pemakzulan lewat MPR.
Menurut pernyataan di forum tersebut, surat dukungan pemakzulan ditandatangani ratusan purnawirawan TNI.
Jika DPR tak menanggapi, mereka mengancam akan “menduduki” MPR sebagai bentuk protes.
Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan jenderal Fachrul Razi mendesak agar DPR segera menindaklanjuti.
Menurut konstitusi (Pasal 7A UUD 1945), pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara.
Proses formalnya, usulan masuk ke DPR. DPR menggelar sidang atau membentuk Pansus.
Jika DPR menyetujui, dilanjutkan ke MPR untuk pemungutan suara.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Sosok Slamet Soebijanto Yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses: Kita Selesaikan Secara Jantan!
Terungkap! Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak Dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Suryadi Diberhentikan BP Taskin
Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Suryadi Diberhentikan BP Taskin