Silfester Matutina Hina Eks Danjen Kopassus, Anak Buah Serang Balik: Biasa Kalau Ternak Mulyono Kan Begitu!

- Kamis, 10 Juli 2025 | 20:45 WIB
Silfester Matutina Hina Eks Danjen Kopassus, Anak Buah Serang Balik: Biasa Kalau Ternak Mulyono Kan Begitu!


Pertama dituduh makar selanjutnya dituduh mengirim senjata selundupan. 


"Nah mulai lah Pak Narko ada tuntutan hukum," katanya. 


Ternakan Mulyono


Sri Radjasa pun menyebut Silfester Matutina hanya mengarang soal tuduhan makar yang dilakukan Soenarko. 


Menurut Sri Radja, tuduhan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap Soenarko. Pernyataan Silfester pun tidak berdasar.


"Jadi salah besar ketika Silfester mengatakan Pak Narko ditangkap karena makar, enggak ada itu ngarang. Saya pikir itu satu pernyataan yang tidak mengedepankan fakta. Biasa kalau termul (ternak Mulyono) itu kan begitu," pungkasnya. 


Sebelumnya diberitakan, Relawan Jokowi, Silfester Matutina belakangan menyerang eks Danjen Kopassus, Mayjen Purn TNI, Soernarko. 


Video Silfester yang menyerang sang mantan jenderal TNI itu pun viral di media sosial. 


Dalam video yang beredar, Silfester tampak menyinggung nama Soenarko. 


"Hei kumis tebal (Soenarko), kau pikir kita takut sama kau," kata Silfester seperti dikutip dari video yang diunggah Mosato TV pada Minggu (6/7/2025). '


Silfester mengatakan bahwa Soenarko pernah tertangkap karena kasus makar. 


"Kau ini dulu ditangkap karena kasus makar. Bawa senjata, ya Soenarko ini. Soenarko sama Suharto (Letjen Mar Purn)  kamu yang menggeruduk KPU. Kita enggak takut sama kalian sama sekali loh," katanya. 


Silfester pun tak takut dengan upaya 300 purnawirawan TNI yang hendak memakzulkan Wapres Gibran


"Kalian jangan coba-coba mau adu domba bangsa ini. Kita ini punya hak yang sama. Kalian tuh hanya 300 orang ya, dibanding 96 juta pemilih Prabowo-Gibran. Dan kalian itu tidak sampai 1 TPS. Suara kalian tuh enggak sampai 1 TPS," katanya. 


Ia pun mengungkit jasa Luhut Binsar Pandjaitan yang membebaskan kasus makar yang pernah dilakukan Soenarko. 


Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.


Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.


Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.


"Jangan kau coba-coba mau mengadu domba, mau merevolusi, kalian siapa. Kan Soenarko kau ditahan kan, atas kebaikan Pak Luhut sebagai jaminan akhirnya kamu bebas. Soenarko, hei kumis tebal jangan sampai kita cukur kau punya kumis. kau pikir kami takut sama kau," katanya. 


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar