Syahganda menyebutkan bahwa kasus yang dialami oleh Abraham Samad selaku podcaster ini sama halnya dengan yang dialami oleh Gus Nur.
Gur Nur merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE.
Ia kini sudah dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Gus Nur tidak diwajibkan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Gus Nur bersyukur atas amnesti yang diberikan oleh Prabowo.
“Ya tentu saya harus bersyukur. Alhamdulillah karena tidak perlu lagi lapor-lapor ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setiap bulan. Walaupun kalau harapan saya sih bukan hanya amnesti, kalau bisa ya abolisi, kemudian rehabilitasi, nama saya dipulihkan lagi. Tapi ya sudahlah, saya tidak begitu banyak berharap dengan hukum dunia,” ujar Gus Nur.
Gus Nur sebelumnya masuk penjara lantaran siniar yang digawanginya Gus Nur 13 Official mengundang tamu Bambang Tri Mulyono.
Saat itu mereka membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam siniar itu, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Bambang Tri adalah penulis buku kontroversial berjudul Jokowi Undercover. Dia termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan dibawah ke meja hijau. Hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023 lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Namun, Gus Nur yang tidak terima vonis itu mengajukan banding.
Hakim kemudian menerima banding itu dan mengurangi hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya