Jubir Anies Sebut Kenaikan Tunjangan Rumah DPRD Paling Besar Era Ahok: Capai 2 Kali Lipat

- Jumat, 05 September 2025 | 07:00 WIB
Jubir Anies Sebut Kenaikan Tunjangan Rumah DPRD Paling Besar Era Ahok: Capai 2 Kali Lipat


POLHUKAM.ID
- Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Usamah Abdul Aziz menjelaskan, pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jakarta sudah lama dilakukan, sejak era pemerintahan Fauzi Bowo (Foke). Disebut, kenaikan paling besar terjadi di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Perubahan atas nilai tunjangan DPRD DKI Jakarta telah mengikuti penetapan dari gubernur sebelumnya dan juga pemerintahan pusat," ucap Sami, sapaan akrabnya, kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Pada 2007, era Foke, kata dia, tunjangan rumah anggota DPRD sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk pimpinan Rp20 juta. Kenaikan sebanyak 100 persen terjadi di 2015, era pemerintahan Ahok. Menjadi Rp30 juta untuk anggota, dan Rp40 juta bagi pimpinan.

Di tahun berikutnya, kata Sami, naik lagi. Anggota DPRD Rp60 juta, pimpinan Rp70juta. Ketika pemerintahan Djarot Sjaiful Hidayat tidak ada kenaikan. Baru di era Anies pada 2022, terjadi kenaikan lagi.

"Anies Baswedan menaikkan nilai uang tunjangan perumahan setelah 5 tahun dengan menggunakan appraisal sesuai dengan kenaikan nilai tanah di Jakarta. Kenaikan besar justru di era Ahok," ucap dia.

Sebelumnya jadi sorotan publik seputar kabar kenaikan tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jakarta. Setiap anggotanya bakal mendapat tunjangan Rp70,4 juta per bulan, pimpinannya lebih besar lagi, capai Rp78,8 juta.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana untuk tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022, dikutip Kamis (4/9/2025).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. Selain itu, pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Jakata, Ima Mahdiah mengatakan hal ini masih di tahap pembahasan belum ketuk palu. “Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ucap Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (4/9/2025). (*)

Komentar