Menurut Soleman, jika seseorang hanya berpikir, merencanakan, atau mendiskusikan, maka tidak dapat langsung dihukum, kecuali sudah ada perbuatan nyata seperti pendanaan, provokasi publik, atau perintah tertulis.
Ia menyebutkan pasal relevannya adalah Pasal 55 KUHP, yaitu menghukum pelaku, penyuruh, atau pembantu perbuatan pidana.
Kemudian Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan secara terbuka dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan nyata.
Motif di Balik Kerusuhan
Adapun menyangkut motif di balik aksi anarkis, menurut Soleman dari sisi intelijen dan analisis sosial, terdapat beberapa faktor utama, yaitu ketidakpuasan ekonomi dan sosial seperti biaya hidup meningkat, ketimpangan pendapatan, dan kebijakan DPR yang kontroversial.
Berikutnya yakni pengaruh eksternal, yaitu sejauh ini belum ada bukti kuat keterlibatan pihak asing, sehingga masih bersifat spekulatif, namun ada indikasi aliran uang berupa Bitcoin.
Dari berbagai ulasan tersebut, Soleman menyimpulkan bahwa aktor intelektual akan sulit dibuktikan, dan klaim nama-nama besar cenderung bersifat politis.
Begitu pun polisi hanya bisa menindak jika ada perbuatan nyata yang memenuhi unsur pidana.
“Untuk motif kerusuhannya kompleks, gabungan faktor sosial, ekonomi, politik, dan potensi eksploitasi situasi,” tambah Soleman.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?