Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Posisi Apa?

- Senin, 15 September 2025 | 20:10 WIB
Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Posisi Apa?




POLHUKAM.ID - Isu mengenai reshuffle kabinet di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.


Kabar ini menyebutkan sejumlah menteri akan diganti, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Kepala PCO Hasan Nasbi.


Tidak hanya itu, muncul pula spekulasi mengenai masuknya Mahfud MD, yang sebelumnya merupakan calon wakil presiden yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo, ke dalam kabinet.


Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana terkait kebenaran isu-isu tersebut.


Posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) masih kosong.


Hingga saat ini, dua jabatan penting tersebut masih belum diisi, menambah spekulasi tentang kemungkinan adanya reshuffle lanjutan dalam waktu dekat.


Meutya Hafid sendiri dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.


Pelantikan ini juga menandai perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai langkah untuk memperkuat upaya digitalisasi dan transformasi digital di Indonesia.


Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang beredar di media sosial dan menunggu pengumuman resmi dari pihak Istana.


Muncul Wacana Mahfud MD Jadi Jaksa Agung: Budi Arie dan Silfester Mendadak Pingsan!


Nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tiba-tiba didorong untuk kembali ke lingkar kekuasaan, menempati salah satu posisi paling strategis dan krusial yakni Jaksa Agung di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, melalui akun media sosialnya pada Minggu, 14 September 2025.


Islah tidak hanya sekadar melempar usul, tetapi juga memberikan argumentasi kuat mengapa Mahfud adalah sosok yang tepat untuk memimpin Korps Adhyaksa.


Menurutnya, kombinasi ketegasan Mahfud dengan rampungnya Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi.


“Saya membayangkan, betapa kerennya jika Pak Prabowo mendaulat Pak Mahfud menjadi Jaksa Agung. Apalagi disambut dengan rampungnya UU Perampasan Aset. Sebagai mantan Menkopolhukam, Pak Mahfud akan mudah bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tulis Islah.


Bayangan Mahfud MD kembali ke arena eksekutif, kali ini sebagai Jaksa Agung, seolah menghidupkan kembali ingatan publik pada ketegasannya memberantas korupsi, mengkritik oligarki, hingga sikapnya yang kerap dianggap berani melawan arus.


Reputasinya sebagai figur yang tak kenal kompromi dalam penegakan hukum dianggap sebagai jawaban atas kerinduan masyarakat akan keadilan yang tajam ke atas.


Namun, gagasan Islah Bahrawi tidak berhenti pada analisis serius. 


Ia menyisipkan sebuah candaan yang justru menyoroti betapa "menakutkannya" sosok Mahfud bagi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum. 


Islah menyebut, jika wacana ini menjadi kenyataan, akan ada tokoh-tokoh tertentu yang mendadak panik.


Budi Arie dan Silfester mendadak pingsan,” selorohnya.


Candaan tersebut bukan tanpa dasar. Publik mengetahui betul bagaimana Mahfud MD secara vokal dan konsisten mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam pusaran kasus judi online (judol) yang meresahkan. 


Mahfud bahkan pernah mengingatkan bahwa bukti-bukti yang mengarah pada Budi Arie sudah sangat terang.


Salah satunya, kata Mahfud, adalah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan uang hasil judi online pernah diantarkan ke rumah dinas Budi Arie dengan bungkus kopi.


Menurut Mahfud, pengakuan di pengadilan serta catatan dalam BAP merupakan hal yang sangat terang benderang, dan tidak seharusnya Budi Arie dilepaskan begitu saja dengan alasan tidak tahu soal teknis.


Selain Budi Arie, nama lain yang disentil adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.


Mahfud MD juga aktif menyoroti mandeknya eksekusi vonis pidana terhadap Silfester. 


Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).


Ironisnya, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 itu hingga kini belum juga dieksekusi.


Sumber: Suara

Komentar