Tak Puas Soal Ijazah, Roy Suryo Sindir IQ Wapres Gibran!

- Sabtu, 20 September 2025 | 20:45 WIB
Tak Puas Soal Ijazah, Roy Suryo Sindir IQ Wapres Gibran!




POLHUKAM.ID - Pakar Telematika, Roy Suryo tak hanya menguliti ijazah yang dianggapnya palsu, namun juga menyindir kemampuan berpikir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Mulanya, Roy Suryo menyinggung riwayat pendidikan terakhir Gibran yang menyelesaikan studi S1 di MDIS Singapore pada 2007-2009.


"Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com," sindir Roy Suryo sembari tertawa geli dikutip pada Sabtu (20/9/2025).


Pernyataan tersebut dilontarkan Roy Suryo dalam bedah buku yang disiarkan di kanal YouTube Refly Harun.


Merujuk dari dasar itu, Roy Suryo kemudian menduga, ijazah Wakil Presiden Gibran dipalsukan seperti milik ayahnya, Joko Widodo.


"Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya," sahut eks Menpora itu.


Roy Suryo Soroti 'Kejanggalan' Ijazah Gibran




POLHUKAM.ID - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (MenporaRoy Suryo mempertanyakan keberadaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tinggi milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.


Pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini juga menyoroti lama studi yang ditempuh anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.


Menurut Roy Suryo, dalam berkas pendaftaran Gibran ke KPU saat maju sebagai calon wakil presiden, Gibran mencantumkan bersekolah di Orchid Park Secondary School selama dua tahun.


Lalu, tiba-tiba Gibran lanjut ke University Technology of Sydney (UTS). 


Roy Suryo menilai, Gibran hanya menempuh studi di UTS selama enam bulan, hanya seperti kursus singkat, dan dipertanyakan juga ijazahnya.


Adapun ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah dia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Mulanya Roy Suryo menilai, saat ini tidak hanya polemik ijazah Jokowi yang menjadi sorotan, tetapi juga ijazah milik Gibran.


"Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Roy Suryo saat menjadi tamu dalam program Kompas Petang, yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/9/2025).


"Di situ memang menarik, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres, red] SMA," sambungnya.


“Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" lanjutnya.


"Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” tuturnya.


“Setelah itu, nggak ada ijazahnya di situ. Kalau ada, buktikan ijazahnya,” tambahnya.


"Tiba-tiba dia kemudian ke UTS, ke University Technology of Sydney. Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institute. Enggak," tegas Roy.


Roy Suryo menyebut, program yang diikuti Gibran di UTS adalah Program Insearch, seperti kursus yang hanya 6 bulan, tetapi dalam berkas di KPU ditulis tiga tahun.


Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 itu pun mengaku punya bukti bahwa Gibran hanya menempuh Program Insearch di UTS selama 6 bulan.


"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," jelasnya.


Selanjutnya, Roy Suryo menyoroti penyetaraan ijazah UTS Gibran Rakabuming Raka yang setara SMK (sekolah menengah kejuruan).


Menurut dia, hal tersebut aneh dan justru seperti dagelan Srimulat.


"Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujar Roy Suryo.


"Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggilah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu," tambahnya.


Lebih lanjut, kata Roy Suryo, penyetaraan dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen 13 tahun setelah tahun kelulusan Gibran dari UTS.


"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya.


Diketahui, Ijazah SMA Gibran digugat 125 triliun oleh seorang pengacara dari Firma Hukum Subhan Palal & Rekan.


Berdasarkan Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu 2023 menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.


Sekolah luar negeri boleh dianggap sederajat, harus ada pengakuan resmi Kemendikbudristek agar sah secara hukum untuk persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden.


Ijazah Gibran dari luar negeri telah diakui oleh Kemendikbudristek. 


Pada tanggal 8 Agustus 2019, Gibran menerima Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa ijazahnya setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia diakui sebagai dokumen yang sah dan resmi.


Sumber: Fajar

Komentar